Tembakau Sumbang Penerimaan Cukai Terbesar dengan Nilai Rp 88,54 Triliun di Semester I-2021
Ekonomi dan bisnis | 26 Juli 2021, 10:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penerimaan cukai hingga semester I-2021 mencapai Rp 91, 3 triliun. Dari penerimaan tersebut, cukai hasil tembakau menjadi kontributor terbesar, yaitu mencapai 96,9 persen atau setara Rp 88,54 triliun dari keseluruhan perolehan cukai semester I-2021.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat memperkirakan, cukai hasil tembakau sampai akhir tahun 2021 dapat mencapai target, yakni mencapai Rp 173 triliun.
”Capaian cukai hasil tembakau selalu fluktuatif setiap bulannya. Biasanya akan tinggi sekitar November dan Desember karena faktor musiman jelang akhir tahun sekaligus untuk mengantisipasi kenaikan tarif cukai pada awal tahun mendatang,” ujar Syarif, dihubungi Sabtu (24/7/2021), seperti dikutip dari Kompas.id.
Baca Juga: Dana Cukai Rokok Rp152 M Dipakai Bangun RS Paru Karawang
Di sisi lain, Syarif mengungkapkn, kenaikan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau di paruh pertama tahun ini disebabkan ampuhnya kebijakan pemberantasan rokok ilegal yang masif.
Penerimaan cukai hasil tembakau pada semester I-2020 terbilang cukup rendah lantaran pengaruh pandemi Covid-19.
Pada semester I-2020 tren produksi rokok sempat menurun sebagai imbas dari anjloknya konsumsi masyarakat. Realisasi penerimaan cukai hasil tembakau kala itu hanya Rp 72,91 triliun. Dengan demikian, perolehan cukai hasil tembakau semester I-2021 tumbuh 21,4 persen dari semester I-2020.
Baca Juga: Peraturan Pemerintah tentang Produk Tembakau Didesak untuk Direvisi
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.id