> >

Wajib Karantina 8 Hari Jika Datang dari Luar Negeri

Kompas bisnis | 5 Juli 2021, 16:34 WIB

KOMPAS.TV - Pelaku perjalanan internasional selama masa PPKM Darurat wajib karantina selama 8 hari dan tes ulang PCR saat kedatangan. Sebelumnya, aturan karantina hanya 5 hari saja.

Kebijakan ini wajib dilakukan baik oleh WNI maupun warga negara asing yang datang dari luar negeri.

Biaya akan ditanggung pemerintah untuk WNI. Sementara WNA akan menanggung biaya sendiri. Lokasi karantina pun sudah ditentukan pemerintah.

Ketentuan lain untuk WNI yang akan masuk Indonesia adalah menunjukkan kartu vaksinasi corona dengan dosis lengkap.

Aturan ini berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.

Baca Juga: Kabareskrim: Ada Pejabat Belum Dukung PPKM Darurat

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU