Layanan Keuangan dan Perbankan Tetap Buka Saat PPKM Darurat
Perbankan | 2 Juli 2021, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Layanan keuangan masuk dalam sektor esensial sehingga akan tetap beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Selama masa PPKM darurat pada 3-20 Juli, lembaga jasa keuangan akan melakukan penyesuasian operasional.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo meminta pelaku sektor jasa keuangan baik perbankan maupun nonbank serta pasar modal untuk mengikuti penerapan PPKM darurat ini.
”Industri keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Industri juga wajib menyediakan tunai di anjungan tunai mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala,” ujar Anto, Kamis (1/7/2021), seperti dikutip dari Kompas.id.
Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing lembaga terkait. OJK juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pemerintah Beri BST Sebesar Rp600.000
Lebih lanjut, Anto menerangkan bahwa OJK tetap beroperasi dan melakukan pengawasan serta pemeriksaan jasa keuangan. Pihaknya akan memaksimalkan layanan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157.
”Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisis dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat surel,” ujar Anto.
Selain itu, untuk berpartisipasi dalam percepatan vaksinasi Covid 19, OJK terus melaksanakan vaksinasi massal yang telah dimulai pada Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerja sama dengan industri jasa keuangan dengan target 335.000 orang pada Juli ini.
Jam operasional Bank Mandiri
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menjelaskan, Bank Mandiri tetap beroperasi saat pemberlakuan PPKM darurat. Jam layanan cabangnya menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00. Kebijakan tersebut telah dilakukan terhitung sejak 28 Juni 2021 menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV