Pemprov Jateng Minta Pelaku Usaha dan Industri Gunakan PLTS
Kebijakan | 29 Juni 2021, 17:07 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) terus mendorong para pelaku usaha dan industri untuk memanfaatkan energi tenaga surya dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai bentuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT).
"Pelaku usaha atau industri yang menggunakan energi listrik cukup besar, diwajibkan memanfaatkan EBT sebanyak 10 persen dari total pemakaiannya," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jateng Sudjarwanto Dwiatmoko di Semarang, Selasa (29/6/2021), dikutip dari Antara.
Selain itu, Pemprov Jateng juga mendorong pemerintah pusat menerbitkan aturan terkait kewajiban pelaku usaha dan industri memanfaatkan energi tenaga surya dari PLTS.
Adapun, Sudjarwanto menjelaskan bahwa beberapa kawasan industri di Jateng, salah satunya Kawasan Industri Kendal juga mulai menyiapkan PLTS sebagai energi alternatif untuk dimanfaatkan.
Hal itu melihat energi surya di Jateng cukup melimpah dan hanya tinggal bagaimana memanfaatkannya.
Baca Juga: PLTS Bantu Pulau Kecil Nikmati Listrik 24 Jam
Sebelumnya, Pemprov Jateng telah meluncurkan Program Jateng Solar Province, mengingat sekarang ini utamanya adalah gerakan memanen untuk kemandirian dan kedaulatan energi di provinsi tersebut.
"Program EBT terus akan kami galakkan karena itu memang sudah menjadi tekad dalam rangka mewujudkan kemandirian energi dan kedaulatan energi. Nah, kami sudah ada pada angka pencapaian 11,69 persen dari target yang memang cukup tinggi, tetapi itu masih 2025 sampai pada angka 21,3 persen," terangnya.
Diketahui, beberapa potensi PLTS yang sedang dikembangkan di antaranya adalah PLTS terapung di beberapa waduk atau bendungan di Jateng.
Sebab, pihaknya telah mengidentifikasi potensi energinya sebesar 275 megawatt.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV