Pemerintah Dapat Setoran PPN Rp2,25 T Dari Google Hingga TikTok
Ekonomi dan bisnis | 29 Juni 2021, 07:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Hingga 16 Juni 2021, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp2,25 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Termasuk di dalamnya Google, Amazon, Netflix, Spotify, hingga TikTok.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, saat ini sudah ada 75 perusahaan yang ditunjuk oleh sebagai pemungut PPN yang diserahkan kepada negara.
"Penerimaan yang dikumpulkan sebesar Rp 2,25 triliun. Ini adalah untuk produk digital seperti streaming dan lain-lain," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/06/2021).
Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Ini Daftarnya
Detilnya, setoran PPN PMSE tahun 2020 sebesar Rp730 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp1,52 triliun.
Menurut Sri Mulyani, PPN PMSE diterapkan karena pemerintah ingin melakukan kesetaraan di dalam pemungutan PPN. Yakni antara produk digital dalam negeri dengan produk digital dari luar negeri.
"Dan ini kita bangun melalui perdagangan melalui saluran elektronik, dimana asing maupun domestik yang menjual produk digital yang berasal dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia sebagai pemungut PPN," ujarnya.
Baca Juga: Gabung Netflix Dkk, 8 Perusahaan Jadi Pemungut Pajak Digital
Dalam aturannya, konsumen yang membeli produk digital dari mereka dikenakan PPN 10 persen dari harga sebelum pajak.
Pungutan PPN itu harus dicantumkan pada kuitansi atau tagihan sebagai bukti. Sedangkan untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, pengenaan PPN hanya atas penjualan produk digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV