Sejak November Tahun Lalu, KKP Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp138,4 M
Ekonomi dan bisnis | 25 Juni 2021, 14:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, telah berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL/benur) senilai Rp138,4 miliar. Jumlah itu didapat sejak 27 November 2020 hingga 12 Juni 2021.
Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan, penyelamatan penyelundupan dilakukan dari sejumlah lokasi. Yaitu Merak, Serang, Jambi, Kualatungkal, Padang, Lampung, Cirebon, Bandung, Pangandaran, Surabaya, Sidoarjo, Situbondo, Palembang, dan Batam.
"Jumlah benur yang berhasil diselamatkan itu berasal dari 11 Unit Pelaksana Teknis KKP, penyelundupan paling banyak pada komoditas benur jenis pasir, kemudian diikuti benur jenis mutiara, " kata Wahyu dalam keterangannya kepada media, Jumat (25/06/2021).
"Asumsi harga per ekor BBL pada bulan April untuk jenis mutiara Rp 105.000 dan pasir Rp 40.000, jumlah yang diselamatkan Rp130,2 miliar benur pasir dan Rp8,16 miliar benur mutiara," tambahnya.
Baca Juga: Disebut dalam Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo, Fahri Hamzah: Saya Gak akan Lari
Ia mengungkapkan, penyelundupan dilakukan melalui tiga jalur, yakni jalur darat, laut, dan udara. Penyelundupan berhasil digagalkan berkat kerja sama dari berbagai pihak.
Yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, TNI AL, Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polda, Polairud, dan Polres.
"Duitnya buat apa? Tak ada duit yang diamankan. BBL yang gagal diselundupkan itu lalu dilepasliarkan di tepi laut. Jika besar nanti biarkan ditangkap alam oleh nelayan tradisional," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan aturan resmi larangan ekspor benur. Yaktu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.
Baca Juga: Setelah Larangan Ekspor, Peta Jalan Budidaya Lobster yang Kini Ditunggu
"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Kamis lalu (17/06/2021).
Ia menambahkan, pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan benur. Sakti pun meminta semua pihak untuk ikut mengawal aturan tersebut.
Selain tentang larangan ekspor benur, PermenKP 17/2021 juga mengatur tentang prosedur penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen, pembudidayaan benih bening lobster, prosedur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), dan prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di wilayah negara RI.
Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor benur ini untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster Terbit, KKP Kembangkan Kampung Lobster
Sebab lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi.
"Lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut," ungkap TB Haeru.
Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi dari total produksi lobster dunia sebesar 31,59 persen. Sementara di posisi pertama adalah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5 persen.
Dengan adanya peraturan yang berpihak pada pengembangan usaha budidaya lobster di dalam negeri, KKP akan memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia. Salah satunya dengan mengembangkan kampung lobster.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV