Sejak November Tahun Lalu, KKP Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp138,4 M
Ekonomi dan bisnis | 25 Juni 2021, 14:10 WIB"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Kamis lalu (17/06/2021).
Ia menambahkan, pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan benur. Sakti pun meminta semua pihak untuk ikut mengawal aturan tersebut.
Selain tentang larangan ekspor benur, PermenKP 17/2021 juga mengatur tentang prosedur penangkapan benih bening lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen, pembudidayaan benih bening lobster, prosedur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), dan prosedur pengelolaan kepiting dan rajungan di wilayah negara RI.
Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor benur ini untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster Terbit, KKP Kembangkan Kampung Lobster
Sebab lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi.
"Lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut," ungkap TB Haeru.
Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi dari total produksi lobster dunia sebesar 31,59 persen. Sementara di posisi pertama adalah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5 persen.
Dengan adanya peraturan yang berpihak pada pengembangan usaha budidaya lobster di dalam negeri, KKP akan memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia. Salah satunya dengan mengembangkan kampung lobster.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV