> >

Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Ini Daftarnya

Kebijakan | 24 Juni 2021, 16:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau masyarakat Wajib Pajak segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak. (Sumber: Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, memutuskan memperpanjang insentif pajak hingga akhir 2021.

Insentif yang mulanya direncakana berakhir pada Juni ini, diperpanjang karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Selain itu pelaku usaha juga disebut masih membutuhkan dukungan. Lima program insentif pajak diketahui akan diperpanjang.

"Fokus APBN (untuk) memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19, beberapa insentif yang perlu (akan) diperpanjang dan kita lihat perlu kita perpanjang untuk memulihkan demand maupun suplai," jelas bendahara negara dalam konferensi APBN Kita, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/06/2021).

Baca Juga: DPR Telah Terima Surpres Revisi UU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Sebelumnya diketahui insentif pajak berakhir pada Juni sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Mengutip Kompas.com, berikut lima jenis insentif yang diberikan pemerintah hingga akhir tahun.

1. PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Insentif ini dikenakan kepada karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Selain itu insentif membuat para karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta mendapatkan penghasilan tambahan.

Penghasilan tambahan berasal dari pajak yang tidak dipotong pemberi kerja.

Baca Juga: Rencana PPN Sembako Premium, Dirjen Pajak Akui Penerimaan dari PPh, Bea Cukai, dan PNBP Kurang

2. PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU