> >

Anggota DPR Tuding Antam Terlibat dalam Skandal Impor Emas Senilai Rp 47,1 Triliun

Ekonomi dan bisnis | 24 Juni 2021, 13:10 WIB

KOMPAS.TV - Perusahaan BUMN Aneka Tambang atau Antam sedang menjadi sorotan karena tudingan salah satu anggota DPR tentang impor emas.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebutkan ada dugaan kasus penggelapan uang bermodus impor emas melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Tangerang.

Hal itu diungkapkannya saat rapat bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin (14/6/2021) lalu.

Arteria bahkan meminta Kejaksaan Agung memeriksa petinggi Antam, lantaran menduga ada keterlibatan perusahaan ini terkait penggelapan dana dari impor emas. Ia menyebut ada indikasi manipulasi produk emas dengan mengubah kode HS untuk impor tersebut. Sehingga yang seharusnya dikenakan bea masuk hingga 5 persen tapi menjadi 0 persen ketika tiba di Indonesia.

Menurutnya, tindakan penggelapan impor emas itu pun berpotensi merugikan negara hingga triliunan.

PT Aneka Tambang (Persero) Tbk alias Antam menanggapi tudingan keterlibatan dalam dugaan kasus penggelapan uang bermodus impor emas senilai Rp 47,1 triliun.

Selain Antam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga disebut terlibat. SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan mengatakan, sebagai perusahaan pelat merah, Antam telah memenuhi seluruh ketentuan dalam impor emas sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Antam senantiasa berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan impor emas yang dilakukan perusahaan melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia," ujar Yulan.

Ia menjelaskan, Antam memang melakukan impor emas yakni gold casting bar atau emas hasil tuangan dengan berat 1 kilogram untuk bahan baku produk logam mulia.

Produk tersebut masuk dalam kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017.

Menurut Yulan, perseroan telah memenuhi ketentuan dalam impor produk emas tersebut, termasuk dalam hal kewajiban tarif bea masuk.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU