Penyaluran BLT UMKM Banyak Masalah, Diterima PNS hingga Orang Sudah Meninggal
Kebijakan | 23 Juni 2021, 17:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, banyak masalah yang terjadi dalam penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM. Dari hasil audit BPK, penyaluran BLT UMKM yang bermasalah sebesar Rp1,18 triliun.
Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP 2020, Rabu (23/06/2021), penyebabnya adalah ketidaksesuaian penerima dengan kriteria yang disyaratkan, ketidaksesuaian penyaluran dana dengan surat keputusan yang dikeluarkan, serta duplikasi penyaluran dana kepada penerima.
"Terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM dan penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima tidak sesuai surat keputusan penerima BPUM, serta duplikasi penyaluran BPUM kepada satu penerima," tulis laporan tersebut.
Lebih detailnya, sebanyak 42.487 penerima BPUM dengan total dana mencapai Rp101,9 miliar berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN dan BUMD. Lalu sebanyak 1.392 penerima BPUM menerima lebih dari sekali bantuan dengan total anggaran Rp3,34 miliar.
Baca Juga: Anggaran BLT UMKM untuk 3 Juta Penerima Baru Belum Cair
Kemudian penerima BPUM yang bukan termasuk pelaku usaha mikro sebanyak 19.358 dengan total dana sebesar Rp46,45 miliar.
Ada juga penerima BPUM yang sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya sebanyak 11.830 penerima dengan total anggaran Rp28,39 miliar, dan BPUM diberikan kepada penerima dengan NIK tidak padan sebanyak 280.815 penerima dengan nilai Rp673,9 miliar.
BPK juga menemukan BPUM yang diberikan kepada penerima dengan NIK anomali sebanyak 20.422 penerima sebesar Rp49,01 miliar dan BPOM kepada penerima yang sudah meninggal sebanyak 38.278 penerima dengan total dana sebesar Rp91,86 miliar.
Kemudian, BPUM kepada 8 penerima yang sudah pindah keluar negeri sebanyak Rp19,2 juta, dan penyaluran kepada 22 penerima sebesar Rp52,8 juta tidak sesuai lampiran surat keputusan. Terakhir, duplikasi penyaluran dana BPUM kepada 1 orang penerima yakni sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: BPK Sebut 88 Persen Daerah Belum Mandiri Biayai APBD
Ditemukan juga masalah terkait aktivasi dana BPUM terblokir sebesar Rp145,2 miliar yang belum memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan ketepatan penyaluran dana sampai jangka waktu program berakhir.
Lalu, pencairan dana yang telah melewati batas akhir sebesar Rp13,87 miliar, serta belum dikembalikannya dana BPUM yang gagal disalurkan sebesar Rp23,56 miliar.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui memang ada pegawai negeri sipil (PNS), Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, hingga Badan Layanan Umum (BLU) yang mendaftarkan diri ke Program BLT UMKM.
Padahal, mereka tidak termasuk kategori yang dibolehkan mendaftar.
"Masih ada calon penerima tidak sesuai kriteria baik ibu rumah tangga, ASN, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN, BLU yang mendaftar," kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (01/p4/2021).
Baca Juga: Riset: 5,2 Juta Orang jadi Miliarder di Tengah Pandemi, yang Miskin Tambah Miskin
Berdasarkan ketentuan, kriteria penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Pengusul BPUM meliputi Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU).
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV