> >

Meluruskan Info Izin Edar Ivermectin, Stafsus Erick Thohir: Bukan untuk Obat Covid-19

Ekonomi dan bisnis | 23 Juni 2021, 09:57 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (11/2/2020). (Sumber: Kompas.com/AKHDI MARTIN PRATAMA)

Di sisi lain menurut pemaparannya, Ivermectin merupakan jenis obat yang sudah digunakan di India. Bahkan, kata dia, sudah ada jurnal ilmiah yang mengatakan ivermectin bisa digunakan untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19. 

"Ketika Pak Erick mengajukan yang namanya obat generik, sekali lagi ya obat generik, yang murah ini, yaitu Ivermectin, kenapa diributkan? Padahal yang sebelumnya tidak diributkan," kata Arya.

Baca Juga: BPOM Tegaskan Ivermectin Bukan Obat Covid-19

Sementara itu, Kepala BPOM, Penny K Lukito menegaskan bahwa, hingga kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing, bukan obat Covid-19.

"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny, Selasa.

Penny menegaskan tetap membutuhkan dukungan ilmiah lebih lanjut untuk akhirnya ikut digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia, dalam hal ini uji klinis. 

"Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," jelas Penny. 

Baca Juga: BPOM Sebut Pemberian Ivermectin sebagai Obat Covid-19 Harus Berdasar Persetujuan Dokter

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU