Tangani Covid, Pemda Boleh Pakai Dana Desa Hingga Dana Alokasi Umum
Kebijakan | 22 Juni 2021, 09:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pemerintah daerah untuk menggunakan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk menangani Covid di wilayah masing-masing.
Sri Mulyani juga meminta pemerintah daerah untuk menggunakan dana insentif daerah (DID) dan dana desa untuk mendukung penanganan Covid-19. Jumlah yang bisa digunakan dari setiap dana tersebut untuk menangani Covid adalah 8 persen.
“Kami memperbolehkan DAU dan DBH dipakai untuk bantu program vaksinasi. Termasuk, membantu kelurahan, desa untuk melakukan PPKM, insentif tenaga kesehatan (Nakes) juga bisa menggunakan DAU dan DBH,” kata Sri Mulyani saat rapat dengan komisi IV DPR, Senin (21/06/2021).
Pada tahun ini DAU/DBH yang dialokasikan adalah sebesar Rp34,07 triliun dan untuk Dana Desa anggarannya sebesar Rp3,84 triliun.
Baca Juga: Indonesia Tembus 2 Juta Kasus Covid-19, Perusahaan Tambang Rame-rame Vaksinasi Karyawannya
Sri Mulyani berharap anggaran tersebut dioptimalkan dalam penanganan covid sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Terutama untuk percepatan program vaksinasi yang mulai bulan depan ditargetkan bisa mencapai 1 juta dosis per hari.
"DAU dan DBH bantu vaksinasi, termasuk membantu kelurahan desa untuk melaksanakan prokes dan PPKM mikro," ujar Sri Mulyani.
Ia mencontohkan, pemda di Kudus harusnya bisa menggunakan dana desa untuk melakukan penanganan kesehatan.
Baca Juga: Per Mei 2021, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp309,3 T untuk Biayai APBN
"Seperti untuk TNI/POLRI yang turun langsung untuk membantu mengendalikan tersebarnya Covid-19. Nah, seharusnya beberapa desa atau kelurahan di beberapa daerah zona merah bisa memanfaatkannya," tuturnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV