> >

Investasi Uang Kripto Seperti Bitcoin Halal atau Haram?

Ekonomi dan bisnis | 20 Juni 2021, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Yenny Wahid melalui Islamic Law Firm (ILF) memprakarsai pembahasan halal-haram uang kripto dalam forum "Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto", di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Forum tersebut membahas persoalan halal atau haram uang kripto (cryptocurrency) masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim Indonesia. Sebagian menganggap uang kripto halal, sebagian lainnya menganggap haram.

"Ada pihak yang menganggap aset kripto haram, karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis," kata Yenny.

Sementara itu Pemimpin Sidang Bahtsul Masail, KH Najib Bukhori mengatakan, forum ini menghasilkan 6 kesimpulan. Di antaranya menyatakan aset kripto sebagai harta dalam tinjauan Fiqih.

Selain itu, kripto juga dinilai sah sebagai alat pertukaran sepanjang tidak terjadi gharar.

"Pengertian gharar itu uncertainty, jadi ketidakpastian. Sebagian mengatakan ini masih terjadi gharar, sebagian mengatakan ini tidak terjadi gharar," ujar Najib dalam sebuah konferensi pers.

Video editor: Noval

Baca Juga: Modus Iming-iming Untung Besar, 62 Entitas Kripto Ilegal Diblokir OJK

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU