DAMRI Terpaksa Berhemat, Direksi Tunda Pembayaran Sebagian Upah Karyawan
Bumn | 17 Juni 2021, 17:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Beberapa badan usaha milik negara (BUMN) kesulitan memenuhi hak-hak pekerjanya dengan alasan dampak dari pandemi Covid-19. Hal itu membuat sejumlah hak para pekerja Perum DAMRI tidak dipenuhi perseroan.
Sekretaris Perusahaan Perum DAMRI Sidik Pramono mengatakan, kondisi keuangan perusahaan sedang dalam kondisi buruk sejak pandemi Covid-19 membuat aktivitas transportasi massal menurun. Untuk pertama kalinya dalam lima tahun terakhir, perusahaan mencatat kerugian.
Oleh karena itu, direksi memang terpaksa melakukan beberapa upaya penghematan, termasuk menunda pembayaran sebagian upah karyawan dan direksi.
”Karena sifatnya adalah penundaan, hal itu akan dicatat sebagai utang perusahaan. Jika pada saatnya nanti kondisi membaik, kewajiban perusahaan tentu akan dipenuhi,” kata Sidik dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Efek Pandemi, DAMRI Tunggak Gaji Karyawan Hingga 8 Bulan
Adapun, terkait pembayaran THR Lebaran tahun ini, Sidik mengatakan, hal itu sudah dikomunikasikan terlebih dahulu kepada serikat pekerja. Pembayaran THR pun ditetapkan sesuai kemampuan keuangan perusahaan yang sedang sulit.
”Sudah dikomunikasikan. Jadi tidak benar jika dinyatakan pekerja kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen,” terangnya.
Sebelumnya, menurut Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT-FSPMI) Iswan Abdullah, beberapa pekerja Perum DAMRI tidak menerima gaji selama lima sampai delapan bulan terakhir.
Mayoritas adalah para sopir bus, selain itu para pekerja di depo atau bengkel perawatan bus DAMRI.
”Paling banyak itu sopir. Manajemen beralasan sedang pandemi Covid-19. Tetapi, ini, kan BUMN. Seharusnya tidak berorientasi pada profit, tetapi ada pertanggungjawaban publiknya,” ucap Iswan dalam konferensi pers daring, Rabu (16/6/2021).
Selain upah yang belakangan ditunggak, Iswan mengatakan, pekerja DAMRI juga masih dibayar di bawah upah minimum.
”Ini terjadi hampir di seluruh Indonesia. Nominalnya berbeda-beda di tiap daerah, tetapi yang pasti, secara umum pekerja DAMRI masih dibayar di bawah upah minimum,” ujarnya.
Selain itu, Iswan juga mempermasalahkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021. THR yang diterima pekerja DAMRI tahun ini jauh di bawah ketentuan upah satu bulan tersebut.
”Di Jawa, khususnya Bandung, sebagai pusat beroperasinya DAMRI, THR hanya dibayarkan Rp 700.000, jauh di bawah upah satu bulan,” kata Iswan.
Baca Juga: PLN Akhirnya Bantu Lunasi THR 113.000 Pekerja Alih Daya
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV