Uji Formil UU Cipta Kerja, Pemerintah Sebut Tak Bertentangan dengan UUD 1945
Kebijakan | 17 Juni 2021, 13:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah lewat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menjawab gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Airlangga menyatakan, proses penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Secara formil, pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011," kata Airlangga yang menjadi juru bicara pemerintah, dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (17/06/2021).
Sidang tersebut juga dihadiri oleh 9 menteri lainnya sebagai perwakilan pemerintah, secara virtual.
Menurut pemerintah, tidak ada hak konstitusional yang dilanggar oleh UU Cipta Kerja. Airlangga mengatakan, UU Cipta Kerja ini justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
Baca Juga: PLN Akhirnya Bantu Lunasi THR 113.000 Pekerja Alih Daya
"Sehingga hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit, maupun dirugikan oleh karenanya berlaku UU Cipta Kerja," tambahnya.
Airlangga menjelaskan 4 tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja. Yaitu penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan sektor UMKM dan koperasi.
Kemudian, UU Cipta Kerja juga akan memastikan terjaminnya hak masyarakat sebagai tenaga kerja memperoleh pekerjaan dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Ketiga penyesuaian aspek pengaturan yang berkaitan keberpihakan dan penguatan serta perlindungan UMKM dan koperasi dan industri nasional," tutur Airlangga.
Baca Juga: Di KTT P4G, Presiden Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Tidak Akan Merugikan Lingkungan
Terakhir, adalah penyesuaian aspek pengaturan yang meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional.
Airlangga juga mengungkapkan pemerintah telah menyerahkan 148 alat bukti yang telah diserahkan. Dalam jawabannya, pemerintah juga meminta kepada Majelis Hakim MK memberikan 4 keputusan, yaitu:
- Menerima keterangan presiden secara keseluruhan
- Menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing
- Menolak permohonan pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja para pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker tidak bertentnagan dengan UUD RI 1945
MK menggelar sidang uji formil UU Cipta Kerja hari ini, dengan menggabungkan beberapa gugatan. Sebagian besar gugatan tersebut diajukan oleh elemen pekerja dan buruh yang menolak UU Cipta Kerja.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV