> >

Uji Formil UU Cipta Kerja, Pemerintah Sebut Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Kebijakan | 17 Juni 2021, 13:47 WIB
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dipilih Presiden Joko Widodo pimpin Sherpa Track G-20 tahun 2022 mendatang (Sumber: Kemenko Perekonomian)

Terakhir, adalah penyesuaian aspek pengaturan yang meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional.

Airlangga juga mengungkapkan pemerintah telah menyerahkan 148 alat bukti yang telah diserahkan. Dalam jawabannya, pemerintah juga meminta kepada Majelis Hakim MK memberikan 4 keputusan, yaitu:

  • Menerima keterangan presiden secara keseluruhan
  • Menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing
  • Menolak permohonan pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja para pemohon untuk seluruhnya
  •  Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker tidak bertentnagan dengan UUD RI 1945

MK menggelar sidang uji formil UU Cipta Kerja hari ini, dengan menggabungkan beberapa gugatan. Sebagian besar gugatan tersebut diajukan oleh elemen pekerja dan buruh yang menolak UU Cipta Kerja.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU