Tok! Komisi VI DPR Batalkan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai Bank Himbara di ATM Link
Kebijakan | 15 Juni 2021, 14:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Rencana penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai dari Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) melalui mesin ATM Link akhirnya tidak akan dilanjutkan.
Hal ini, sebagai hasil dari keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi VI DPR RI, Senin (14/6/2021).
"Komisi VI DPR RI mengapresiasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, terkait pembatalan rencana penetapan biaya transaksi, antara lain biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link," ujar Wakil Ketua Martin Manurung dalam keterangan tertulis.
Martin yang membacakan langsung keputusan RDP itu mengatakan rencana pembatalan pengenaan tarif pada ATM Link itu merupakan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Himbara Pilih Tunda Tarif ATM Link Usai Dihujani Kritik dari Nasabah Perbankan
Pria yang juga politikus Partai NasDem ini pun menekankan, Himbara harus menaati hasil kesimpulan rapat tersebut.
"Kita semua mempertanyakan dan mempermasalahan rencana tersebut. Dan hari ini sudah disepakati bahwa tidak akan dilanjutkan atau lebih tepatnya dibatalkan," ucapnya.
Martin juga meminta bank-bank plat merah untuk berinovasi dan kreatif dalam mengejar pemasukan. Ia tidak ingin masyarakat justru terbebani apabila transaksi melalui ATM Link dikenakan biaya.
"Harus kreatif membuat program yang membuat daya tarik masyarakat. Itu yang kami tekankan," ungkapnya.
Terpisah, melansir Kontan.co.id, Ketua Himbara sekaligus Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Sunarso menambahkan, pembatalan tersebut dilakukan karena polemiknya lebih besar dibandingkan manfaat yang didapat keempat bank BUMN tersebut.
Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV