> >

Sri Mulyani Tegaskan Sembako di Pasar Tradisional Bebas PPN

Kebijakan | 15 Juni 2021, 02:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani berdialog dengan pedagang bumbu di Pasar Santa, Jakarta. (14/06/2021) (Sumber: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kepada para pedagang pasar tentang rencana pemungutan pajak untuk sembako. Hal itu ia lakukan saat berkunjung ke Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (14/06/2021).

Lewat akun instagramnya, @smindrawati, Sri Mulyani bercerita ia datang ke Pasar Santa pada pagi hari untuk belanja sayur, buah, dan bumbu sambil berbincang dengan sejumlah pedagang di sana.

"Bu Rahayu pedagang buah bercerita akibat pandemi Covid-19 pembeli di pasar menurun, namun mereka bertahan dan tetap bekerja tak menyerah," tulis Sri Mulyani.

"Bu Runingsih pedagang sayur yang meneruskan usaha ibunya yang sudah 15 tahun, bahkan mulai melayani pembeli secara online, dan mengantar barang belanja menggunakan jasa ojek online, "

Baca Juga: Ini Kriteria Sembako dan Jasa Pendidikan yang Kena PPN dan Dianggap Tak Memberatkan Rakyat Miskin

"Ia bercerita  menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) Rp2,4 juta dan Rp1,2 juta dari Pemerintah yang bermanfaat untuk menambah modal bahan jualannya. Anaknya yang masih SMP juara kelas dan mendapat beasiswa dari pemerintah. Hebat bu!" lanjutnya.

Kemudian, Sri Mulyani bertemu dengan seorang pedagang bumbu yang menyampaikan kekhawatirannya, karena membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual.

Sri Mulyani pun menjelaskan, pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

Sang bendahara negara pun mengungkapkan, pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan asas keadilan. Misalnya beras produksi petani seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut PPN.

Baca Juga: Sosialisasi PPN Sembako, Ditjen Pajak Kirim Email ke 13 Juta Wajib Pajak

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU