> >

Kadin Khawatir Kenakan PPN atas Hasil Pertambangan Malah Jadi Beban Perekonomian dalam Negeri

Kebijakan | 15 Juni 2021, 00:00 WIB
Usaha tambang pecah batu split termasuk satu unit mesin stone crusher di Glagahharjo, Cangkringan, Sleman seharga Rp 15 Miliar (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, rencana kebijakan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas hasil pertambangan, dikhawatirkan malah menjadi beban bagi perekonomian dalam negeri. Apalagi kalau kebijakan itu diterapkan dalam waktu dekat seperti tahun depan.

“Kami harap pemerintah lebih fokus pada penguatan pengendalian pandemi di masyarakat dan fokus mendistribusikan stimulus-stimulus yang sudah dianggarkan. Akan jauh lebih baik bila stimulus-stimulus yang bersifat konsumtif dikonversikan,” ujar Shinta, dilansir dari Kontan.co.id.

Menurutnya, penanganan pandemi berhasil dikendalikan oleh pemerintah dan terbukti menggeliatkan perekonomian. Dari situ, dengan sendirinya penerimaan negara yang berasal dari pajak akan ikut tumbuh. Sehingga mampu menopang APBN agar bisa mencapai defisit kembali di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) di tahun 2023.

Baca Juga: Simak, Ini Penjelasan Kemenkeu tentang PPN Sekolah

Sebelumnya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, tidak menutup kemungkinan barang hasil pertambangan lainnya akan menyusul batubara yang sudah lebih dahulu kena pajak atas konsumen. Meski demikian butuh waktu untuk pembahasan dengan parlemen mendatang.

“Terkait dengan tarif tentu saya tidak bisa mendahului sebab masih ada pembahasan yang harus sama sama kami ikuti. Nantinya bagaimana pembahasan sebab tidak elok jika saya sampaikan sesuatu yang belum pasti,” kata Neilmaldrin saat Media Briefing, Senin (14/6/2021).

Adapun, pemerintah menargetkan penerimaan negara di tahun 2022 sebesar Rp 1.823,5 triliun hingga Rp 1.895,9 triliun, atau naik 4,57%-8,73% dari proyeksi tahun ini sebesar Rp 1.743,65 triliun. Angka tersebut setara dengan 10,18% sampai dengan 10,44% terhadap produk domestik bruto (PDB) 2022.

Baca Juga: Ini Daftar Sembako dan Hasil Tambang yang Akan Kena PPN

 

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU