> >

Polemik Pajak Pendidikan dan Sembako, Cuit Ditjen Pajak: Tetap Mengedepankan Asas Keadilan

Kebijakan | 13 Juni 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi sembako (Sumber: Shutterstock)

SOLO, KOMPAS.TV - Beberapa waktu terakhir, ramai dipersoalkan biaya pendidikan dan sembako akan dikenakan pajak oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Merespons ramainya pembicaraan tersebut, Pihak Direktorat Jenderal Pajak berupaya memberi penjelasan melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri.

"Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini," tulis akun Ditjen Pajak yang dikutip Kompas TV, Minggu (13/6/2021).

Dilansir dari infografis yang dibuat, pajak yang akan diterapkan dalam bidang pendidikan dan sembako tentu tidak berlaku pada semua aspek. Ada ketentuan yang nantinya akan tercantum dalam reformasi sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Menurut Ganjar, PPN untuk Sembako Itu Keterlaluan Jika Benar Diterapkan

Pasalnya, hingga kini semua PPN bersifat di pukul rata untuk semua barang dan aspek. Misalnya, antara beras premiun dan beras biasa serta antara daging wagyu dan daging sapi biasa.

Saat ini, keduanya, sama-sama tidak dikenakan pajak. Sementara, dari segi harga dan sasaran orang yang mengonsumsi berbeda.

Selain itu, dalam sektor pendidikan saat ini les privat dengan biaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak dikenakan pajak. Persoalan itulah kemudian yang menggambarkan bahwa fasilitas PPN tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Blak-blakan Staf Menkeu Ungkap Wacana Konsep PPN Sembako dalam Draf RUU KUP

Menurut Ditjen Pajak, atas contoh di atas, orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU