> >

Peraturan Pemerintah tentang Produk Tembakau Didesak untuk Direvisi

Kebijakan | 5 Juni 2021, 19:31 WIB
Kemenko PMK sebut pengeluaran negara banyak digunakan untuk biaya kesehatan perokok. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Aturan pengendalian konsumsi produk tembakau yang berlaku saat ini dinilai masih amat lemah. Jumlah perokok anak terus meningkat dan jumlah penderita penyakit akibat rokok terus bertambah.

Oleh sebab itu, sejumlah pihak mendesak agar peraturan pemerintah tentang produk tembakau segera direvisi.

Ekonom Faisal Basri mengatakan, berbagai dampak buruk terjadi akibat konsumsi rokok tak terkendali, seperti jumlah kematian dan penyakit yang terus meningkat.

Akibatnya, beban kesehatan yang harus ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) juga makin tinggi.

”Sekarang yang dibutuhkan adalah aksi. Bagi saya, Indonesia sudah darurat rokok. Hal pertama yang bisa dilakukan yakni dengan menaikkan tarif cukai. Tarif cukai yang sudah dinaikkan saat ini masih belum mencapai level optimum,” katanya, di Jakarta, Jumat (4/6/2021), dilansir dari Kompas.id.

Menurut Faisal, porsi cukai yang berlaku sekarang belum mengindikasikan harga rokok tidak terjangkau. Padahal, dengan menaikkan harga rokok, konsumsi rokok, terutama pada masyarakat miskin, bisa menurun tajam.

Baca Juga: Darurat Rokok, Jumlah Perokok Anak di Indonesia Terus Meningkat

Setiap 1 persen kenaikan harga rokok, hal itu mampu mengurangi kemampuan pembelian rokok pada masyarakat kelompok miskin minus 0,53 persen dan masyarakat kelompok kaya minus 0,13 persen.

Mitos

Berbagai mitos pun muncul untuk menghambat peningkatan harga rokok di Indonesia. Mitos yang banyak diserukan yakni, kenaikan harga rokok dapat merugikan petani tembakau.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU