> >

Ini Harta Kekayaan Adil Fadilah Bulqini, Dirut PT Kimia Farma Diagnostika yang Dipecat Erick Thohir

Bumn | 17 Mei 2021, 01:05 WIB
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB.  (Sumber: TRIBUN MEDAN / HO)

1. Motor, Honda Beat Matic tahun 2015, hasil sendiri Rp7.500.000

2. Mobil, Toyota Camry 2.5 G Tahun 2014, hasil sendiri Rp175.000.000

3. Mobil, Toyota Agya 1.2 G A/T Tahun 2019, hasil sendiri Rp120.000.000

C. Harta bergerak lainnya Rp72.250.000

D. Surat Berharga Rp ----

E. Kas dan Setara Kas Rp555.954.874

F. Harta Lainnya Rp508.500.000

Sub Total Rp3.139.204.874

Hutang Rp ----

Total Harta Kekayaan Rp3.139.204.874

Baca Juga: Polisi Usut Aliran Dana Kasus Alat Tes Antigen Bekas yang Raup Untung hingga Rp 1,8 Miliar

Diberitakan KompasTV sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).

Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas kasus pemakaian antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Menteri BUMN Erick Thohir sudah mengeluarkan surat pemecatan kepada seluruh direksi.

Erick menegaskan bahwa apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.

Menurutnya, setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil.

Baca Juga: Satu Tersangka Penggunaan Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Bangun Rumah Mewah di Kampung Halaman

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan persnya, Minggu (16/5/2021).

Erick menegaskan seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU