> >

Aspakrindo Usul Pajak Kripto Jangan Sampai Bikin Sulit Trader

Ekonomi dan bisnis | 11 Mei 2021, 19:03 WIB
ILUSTRASI. Mata uang kripto. Kerugian akibat kejahatan cryptocurrency pada 2019 melonjak jadi US$ 4,52 miliar (Sumber: Kontan/Muradi)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah berencana memungut pajak dari transaksi menggunakan mata uang kripto.

Karena transaksi dengan mata uang kripto sedang berkembang dan banyak digunakan saat ini.

Sehingga berpotensi menambah pendapatan negara.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pungutan pajak kripto ada sisi positif dan negatifnya.

"Satu sisi bagus agar industri ini bisa lebih berkembang karena kontribusinya pada negara lewat pendapatan dari pajak tersebut," kata Teguh seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/05/2021).

Baca Juga: Pemerintah Kaji Wacana Tarik Pajak Mata Uang Kripto

Di sisi lain, kalau pengenaan pajak membuat para trader kesulitan, mereka akan mengalihkan transaksinya ke luar negeri.

"Jangan berbuat jadi berpikir para investor untuk trading di luar Indonesia, malah jadi opportunity lost," tutur Teguh yang juga Chief Operations Officer Tokocrypto.

Teguh juga menyebut jika pihaknya sudah mengajukan proposal ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), berisi saran pelaksanaan pungutan pajak kripto. Namun belum ada respon.

"Saat ini belum ada respons lebih lanjut tentang hal ini. Kami mengajukan PPh final 0,05 persen yaitu setengah dari PPh final di capital market," ujar Teguh.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU