> >

Pemerintah Kaji Wacana Tarik Pajak Mata Uang Kripto

Kebijakan | 11 Mei 2021, 12:22 WIB
ILUSTRASI. Mata uang kripto. Kerugian akibat kejahatan cryptocurrency pada 2019 melonjak jadi US$ 4,52 miliar (Sumber: Kontan/Muradi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tengah menggodok wacana penarikan pajak dari transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak mengungkap wacana menjadikan transaksi menggunakan uang kripto sebagai objek pajak baru masih terus dikaji.

Penerapan jenis pajak transaksi uang kripto pun disesuaikan dengan model bisnis kripto. 

Baca Juga: Nilai Bitcoin Tembus Rp 891 juta, Investasi Aset Mata Uang Kripto Semakin Menggiurkan

"Nah untuk kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman, seperti apa, sih, model bisnis kripto ini," jelas Suryo seperti dikutip dari Kompas.comSenin (10/5/2021).

Direktorat Jenderal Pajak, jelas Suryo, masih melakukan kajian terkait kategorisasi mata uang kripto masuk dalam barang/jasa yang perlu dikenakan pajak atau produk pengganti uang.

"Kalau kita bicara UU pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN. UU PPN pasti yang dikenai adalah barang dan jasa yang masuk kepabeanan. Apakah kripto ini termasuk barang dan jasa, apakah dia ini sebagai pengganti uang atau bukan?" tutur Suryo.

Baca Juga: Warga Jatim Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Gopay, Begini Caranya

Lanjutnya, Suryo memberikan kisi-kisi pajak mata uang kripto dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh investor.

Misalnya, ketika investor mendapatkan untung Rp 2 juta, keuntungan tersebut yang akan dikaji skema dan sistem pemajakannya.

"Diskusi mengartikan Rp 3 juta itu dapat ditukar dengan uang nyata. Lalu bagaimana majakinnya? Nanti kita bahas majakinnya begini, nanti kita potong atau kita pungut misalnya," pungkas Suryo.

Baca Juga: Cetak Rekor! Kapitalisasi Pasar Uang Kripto Capai US$2 Triliun, Lebih dari Separuh Milik Bitcoin

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU