> >

Kemenaker Perkuat Pengawasan & Penegakan Hukum bagi Pelanggar Aturan THR

Kebijakan | 8 Mei 2021, 18:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Memasuki H-7 lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
 
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk. Mereka juga diminta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.
 
"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Menaker Ida di Jakarta, pada Jumat (7/5/2021), dilansir dari laman Kontan.co.id.
 
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April s.d 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR. 

Baca Juga: Banyak dapat Suntikan Dana, DPR Minta Pemerintah Tegas Wajibkan Sektor Swasta Bayar THR
 
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan sebagainya.
 
Beberapa permasalahan aduan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan ada pula perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

"Kita langsung menidaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR,” terangnya.

Sekjen Anwar juga menyampaikan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Dia juga mengingatkan Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

Sebab, terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
 
Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan beberapa sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Pemprov Jabar Dirikan Psoko Aduan THR

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU