THR Akan Dibayarkan H-10 Lebaran, Bagaimana Pemakaian Uang THR yang Ideal?
Kompas bisnis | 30 April 2021, 11:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani peraturan pemerintah penetapan THR bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah akan mulai menyalurkan THR, mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Aturan ini berlaku tak hanya untuk PNS, tetapi juga pejabat negara, hingga pensiunan PNS.
THR diharapkan bisa meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat.
Terutama saat hari raya Idul Fitri, yang dianggap sebagai momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Tunjangan hari raya bagi ASN dan TNI, Polri akan dibayarkan mulai 10 hari menjelang Idul Fitri.
Dana sebesar 30,8 triliun rupiah dianggarkan untuk pembayaran THR.
THR akan diberikan kepada ASN pusat dan derah, TNI, Polri, serta pensiunan.
Besaran THR sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Selain THR, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 pada pertengahan tahun ini.
PP soal THR dan gaji ke-13 telah ditandatangani Presiden, Rabu (28/04) pekan ini.
THR diharapkan dapat meningkatkan konsumsi dan mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Bagaimana idealnya uang THR dipakai? Untuk bersenang-senang atau sebaiknya sebagai cadangan mengingat situasi yang belum pasti akibat pandemi?
Kompas Bisnis membahasnya bersama Mike Rini Sutikno, Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV