BKPM jadi Kementerian Investasi, Bahlil Sebut Urus Izin jadi Lebih Mudah
Ekonomi dan bisnis | 29 April 2021, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dengan dilantiknya Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun naik status menjadi kementerian. Sehingga, saat ini namanya menjadi Kementerian Investasi/BKPM.
Menurut Bahlil, ada perbedaan signifikan saat lembaganya masih berbentuk badan, dengan sekarang menjadi kementerian. Bahlil menjelaskan, sebelumnya BKPM hanya bertindak sebagai eksekutor regulasi. Baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, ataupun peraturan menteri.
“Kita tidak bisa membuat regulasi untuk membuat aturan, role model untuk investasi. Tapi dengan Kementerian Investasi, bisa,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/04/2021).
Baca Juga: Realisasi Investasi Kuartal I Rp 219,7 T, BKPM Kejar Target Agar Tembus Rp 900 T
Bahlil mengatakan, saat ini Kementerian Investasi/BKPM bisa menjadi point focal untuk menghubungkan dan mengelaborasi sektor-sektor investasi dari kementerian teknis.
“Kalau sebelumnya BKPM itu secara institusi lembaga pemerintah yang setara dengan menteri, jabatannya yang setara tapi dia punya kewenangan yang tidak sama, tapi sekarang institusinya sama,” terangnya.
Dengan naik kelasnya BKPM, lanjut Bahlil, seluruh perizinan lebih mudah karena baik itu administrasi hingga tataran teknis investasi ada di instansinya.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Menteri Investasi Pertama di Era Jokowi, Berharta Rp 300 Miliar
“Silakan investor datang membawa teknologi, modal, dan sebagian pasar. Biarlah izin negara yang membantu. Yang penting pengusaha serius. Karena banyak pengusaha yang dapat izin tapi dijual juga izinnya,” tuturnya.
Dalam 100 hari kerja pertamanya sebagai Menteri Investasi, Bahlil membuat target kerja internal dan eksternal. Untuk target internal, mulai dari konsolidasi organisasi, pembangunan Online System Submission (OSS), hingga meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kementerian nya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV