> >

Jokowi Minta Luhut Bentuk Gugus Tugas Tangani Disparitas Harga

Kebijakan | 28 April 2021, 12:54 WIB
Menko Marvel Luhut Binsar Panjaitan saat mengunjungi food estate Kapuas, Kalimantan Tengah (06/04/2021) (Sumber: mmc.kalteng.go.id) 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP).

Perpres ini untuk mengatasi tingginya disparitas harga di daerah 3TP. Perpres Nomor 27 Tahun 2021 dikeluarkan, untuk mengganti Perpres Nomor 70 Tahun 2017 yang belum optimal dalam menurunkan disparitas harga barang di sejumlah daerah.

Mengutip dari laman jdih.setkab.go.id, dalam Perpres terbaru itu disebutkan, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tugas untuk membentuk Gugus Tugas yang beranggotakan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Menko Luhut dan Gubernur Khofifah Datangi Kiai Zubair Bangkalan, Ada Apa?

Gugus Tugas ini untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang.

"Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, mengoordinasikan dan mengawasi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang. Serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” demikian disebutkan Pasal 20 ayat (1).

Dalam Perpres juga tertulis, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, melakukan pengaturan pendistribusian barang, pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-masing daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Luhut Minta Tranportasi Online Ikut Pakai Motor Listrik

Sementara barang atau komoditas yang diangkut, mulai dari kebutuhan pokok sampai dengan ternak dan ikan. Serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut, darat, dan udara.

Sedangkan sumber pendanaan yang diperlukan untuk mengatasi disparitas harga ini, berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut anggota Gugus Tugas yang akan dibentuk Luhut:

Baca Juga: Bulog Tunda Impor Daging Kerbau India, Dampak Pandemi Covid-19 Gelombang Kedua

  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
  • menteri bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
  • menteri bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
  • menteri bidang pertanian
  • menteri bidang perindustrian; menteri bidang BUMN
  • menteri bidang dalam negeri
  • menteri bidang komunikasi dan informatika
  • menteri bidang keuangan
  • menteri bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  • menteri bidang energi dan sumber daya mineral

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU