Pemerintah Perketat Aturan Larangan Mudik, Masa Berlaku Dokumen Bebas Covid-19 Dipersingkat
Kompas bisnis | 23 April 2021, 23:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Meski larangan mudik diperpanjang dan diperketat, masih banyak yang masih nekat melakukan aktivitas mudik.
Ini terlihat dari peningakatan arus kendaraan di ruas Tol Cipali Subang Jawa Barat.
Di kilometer 84, ruas Tol Cipali, wilayah Cipeundeuy Subang, Jawa Barat kendaraan pribadi dari arah Jakarta menuju Cirebon, mendominasi ruas tol, dan terus melintas.
Peningkatan jumlah kendaraan, juga terpantau di rest area kilometer 86 tol Cipali Subang.
Warga memilih mudik melalui jalur tol, meski mengetahui adanya pengetatan larangan mudik.
Menurut pemgakuan pemudik, belum terlihat adanya petugas yang melakukan penyekatan ataupun pemeriksaan, di lokasi rest area.
Sementara itu, belum ada perubahan syarat bagi calon penumpang naik kereta jarak jauh.
Pihak PT Kereta Api Indonesia menjelaskan, calon penumpang masih bisa menggunakan surat hasil swab test, antigen 3x24 jam dan genose C19 1x24 jam sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub nomor 27 tahun 2021.
Sementara dalam addendum surat edaran nomor 13 tentang pengetatan mudik 2021, hasil tes RT-PCR, rapid test antigen berlaku 1x24 jam.
Lantas apa isi aturan teknis larangan mudik yang terbaru, kita tanyakan kepada Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV