Sri Mulyani Ungkap Sederet Tantangan UMKM untuk Jadi Eksportir
Ukm | 20 April 2021, 14:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih memiliki berjubel kendala untuk bisa mengekspor produknya. Dari persoalan pembiayaan hingga pengetahuan yang minim mengenai promosi produk.
"UKM biasanya memiliki akses yang cukup sulit di dalam mendapatkan pembiayaan," kata Sri Mulyani dalam acara virtual 'Konferensi 500.000 UMKM Baru', Selasa (20/4/2021). "Mereka sering dihadapkan pada suku bunga tinggi pada saat mengakses pendanaan dari (lembaga) keuangan, proses serta waktu yang lama untuk mendapat pinjaman, dan minimnya pemahaman akan pembukuan."
Baca Juga: Resmi, Ada Surat Edaran Ajak Borong Bareng Produk UMKM Sleman Selama Ramadan dan Lebaran
Menghadapi begitu banyak kendala, Sri Mulyani berharap pelaku UMKM tanah air tidak mudah menyerah. Sebagai pintu masuk ekspor, pemerintah memberi kemudahan pelaku UMKM membuat perjanjian dagang (free trade agreement) dengan sejumlah negara.
Kemudahan ini berupa bea masuk nol persen hingga kerja sama visa yang memungkinkan pelaku usaha tinggal lebih lama selama berbisnis di luar negeri.
"(Penetrasi ke pasar global) bukan sesuatu yang muskil atau sesuatu yang tidak terjangkau. Ini suatu PR kita bersama agar UMKM yang memiliki peran sangat penting, memiliki juga tingkat produktifitas dan daya saing yang meningkat," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Dibuka! Ini Link BPUM Per Kecamatan di Jakarta
Selain persoalan kemampuan pelaku usaha dan pasar luar negeri, UMKM masih menghadapi kendala produksi dan pemasaran. Menurut Sri Mulyani, UMKM masih menghadapi masalah legalitas, produksi, pendampingan, hingga pemasaran.
Dari sisi legalitas, banyak UMKM memiliki pemahaman minim mengenai legalitasnya. UMKM bahkan belum mengerti pentingnya NPWP, Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan oleh BKPM, hingga izin prosedur ekspor impor.
UMKM juga masih harus mengikuti seabrek aturan mengenai perizinan. "Beberapa aturan juga seperti pembatasan impor ekspor, izin berusaha, izin usaha industri, izin usaha perdagangan, sertifikasi keamanan pangan, sertifikasi halal, dan juga mahalnya biaya sertifikasi menjadi penghalang. Ini pekerjaan rumah pemerintah yang harus kita sederhanakan," ungkapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV