Pemerintah Indonesia akan Pungut Pajak Mata Uang Kripto
Ekonomi dan bisnis | 20 April 2021, 10:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Indonesia berencana memungut pajak dari transaksi mata uang kripto. Lantaran, transaksi dengan mata uang kripto sedang berkembang dan jarak digunakan saat ini. Sehingga berpotensi menambah pendapatan negara.
Kepala Badan Pengawan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama mengatakan, rencana pengenaan pajak atas mata uang kripto akan sejalan dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pedagang bitcoin dan kawan-kawannya.
Saat ini ada 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.
Nantinya, pungutan pajak transaksi atas kripto akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto. Namun, rencana pengenaan pajak itu masih dikaji otoritas fiskal.
Baca Juga: Nilai Bitcoin Tembus Rp 891 juta, Investasi Aset Mata Uang Kripto Semakin Menggiurkan
“Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan . Bisa dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” kata Sidharta seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (19/04/2021).
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Oka Putu.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, Bappebti telah mensosialisasikan kepada pihaknya terkait pajak kripto.
Baca Juga: Cetak Rekor! Kapitalisasi Pasar Uang Kripto Capai US$2 Triliun, Lebih dari Separuh Milik Bitcoin
Aspakrindo pun mengajukan skema PPh Final untuk transaksi mata uang digital tersebut. Adapun tarif yang diajukan sebesar 0,05%.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV