> >

Tega! Di Tengah Pandemi, Investasi Bodong Buat Masyarakat Rugi Rp 5,9 T

Ekonomi dan bisnis | 14 April 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi Investasi Ilegal atau Bodong (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Sementara jika dihitung sejak 2011 hingga 2020, OJK memaparkan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun. Nilai kerugian tertinggi masyarakat terjadi pada tahun 2011 yang mencapai Rp 68,62 triliun.

Ketika itu, Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) menjadi kontributor utama merugikan sekitar 1.000 korban senilai Rp 45 triliun. Setelah itu, kerugian masyarakat menurun menjadi di bawah Rp 10 triliun per tahunnya.

Misalnya tahun 2012 kerugian sebesar Rp 7,92 triliun, dengan kontributor utama Koperasi Langit Biru. Pada 2014-2015 bahkan kerugian investasi tercatat masing-masing di bawah Rp 1 triliun.

Baca Juga: Bukan Main! 24.000 Orang Tertipu Investasi Bodong di Riau

Selanjutnya kerugian investasi pada tahun 2016 mencapai Rp 5,4 triliun terhadap 50 ribu lebih korban. Adapun Pandawa Grup menjadi kontributor kerugian terbesar pada tahun itu.

Berlanjut di tahun 2017, kerugian atas investasi ilegal sebesar Rp 4,4 triliun, termasuk di dalamnya adalah kasus First Travel. Pada tahun 2018 dan 2019, masing-masing mencatatkan kerugian atas investasi ilegal sebesar Rp 1,4 triliun dan Rp 4 triliun.

Sebelum berinvestasi, OJK meminta masyarakat memeriksa legalitas entitas yang menawarkan layanan investasi tersebut.

Caranya dengan menghubungi call center OJK di 157, atau melalui WhatsApp 081157157157. Masyarakat tinggal mengetikan nama entitas yang ingin diketahui legalitasnya, dan menunggu balasan.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU