Menteri Teten Sebut ada ASN dan Anggota TNI/Polri Daftar BLT UMKM
Ukm | 1 April 2021, 13:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, ada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, hingga petugas badan layanan umum (BLU) yang mendaftar program bantuan langsung tunai usaha mikro kecil menengah (BLT UMKM).
Padahal, mereka tidak termasuk kategori yang dibolehkan mendaftar.
"Masih ada calon penerima tidak sesuai kriteria baik ibu rumah tangga, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, BLU yang mendaftar," kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: Teten Masduki Minta Gojek Beri Komisi Lebih Besar untuk Mitra UKM
Berdasarkan ketentuan, kriteria penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Pengusul BPUM meliputi Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU).
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU
Baca Juga: Dinkop UKM Bantu Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
Sepanjang tahun lalu, BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta telah disalurkan kepada 12 juta penerima. Sebagian besar penerimanya adalah perempuan.
"Penerimanya 12 juta usaha mikro, mayoritas adalah 8,4 juta orang perempuan, dan laki-laki sebanyak 3,5 juta," ujarnya.
Dalam eksekusinya, ada 3 kendala penyaluran yang ditemui. Pertama adalah calon penerima yang tidak sesuai kriteria, yang sudah disebutkan di atas.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV