> >

Denda Telat Lapor SPT Bisa Dibayar Lewat Online, Begini Caranya

Ekonomi dan bisnis | 31 Maret 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT lewat e-Filing (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi adalah hari ini, 31 Maret 2021. Sementara batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak badan masih akhir April 2021 nanti.

Jika sampai terlambat, wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan wajib pajak badan dendanya adalah Rp 1.000.000

Kalau terlanjur kena denda, wajib pajak pribadi bisa membayarnya secara online, yaitu lewat aplikasi DJP Online. Dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Baca Juga: Hari Terakhir Lapor SPT, Cek Lagi Daftar Harta yang Harus Dilaporkan

1. Siapkan dokumen STP.

2. Buka aplikasi DJP Online.

3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian lengkapi password dan kode keamanan (captcha).

4. Selanjutnya pilih menu Bayar.

5. Klik e-billing.

6. Isi formulir surat setoran elektronik. Data NPWP, nama dan alamat akan terisi otomatis oleh sistem.

7. WP harus mengisi kolom 'Jenis Pajak'. Di kolom ini, pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP.

Penulis : Dina Karina Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU