Dianggap Melawan Hukum, Bukalapak Digugat Rp 90 M dan 75% Sahamnya Diminta Disita
Ekonomi dan bisnis | 26 Maret 2021, 19:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Salah satu pemain market place terbesar di Indonesia, Bukalapak digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penggugatnya tak lain adalah PT Harmas Jalesveva atas perkara perbuatan melawan hukum.
PT Harmas Jalesveva juga diketahui menggugat PT Leads Property Services Indonesia.
Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 24 Maret 2021.
Berdasarkan catatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan Bukalapak dan Leads Property telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Ini Kata Gojek Soal Sanksi Denda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU
Harmas pun meminta pengadilan menghukum Bukalapak membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar.
Kemudian, Harmas juga meminta pengadilan menghukum Leads Property agar mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,12 miliar.
Harmas pun meminta pengadilan menghukum Bukalapak dan Leads Property secara tanggung renteng membayar kerugian immateril dan kerugian lainnya senilai Rp 77,50 miliar.
Sebagai jaminan atas putusan perkara ini, pengadilan juga diminta penggugat menyita saham Bukalapak sebesar 75% dari total nilai saham secara akumulatif.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV