Rangkap Jabatan BUMN Diproses Hukum, KPPU: Jika Terindikasi Persaingan Usaha Tak Sehat
Bumn | 24 Maret 2021, 12:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih mendata siapa saja petinggi BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. KPPU juga mendalami apakah ada persaingan usaha tidak sehat akibat hal itu.
Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan, tak menutup kemungkinan hasil pendalaman tersebut akan dibawa ke penegak hukum.
"Penelitian ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," kata Ukay dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (24/03/2021).
Baca Juga: KPPU Sebut Ada Petinggi BUMN Rangkap Jabatan di 22 Perusahaan Swasta
Namun, sebelum membawa temuan ke ranah hukum, KPPU telah menyurati Kementerian BUMN untuk mencegah terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat.
Yaitu dengan mencabut aturan yang membolehkan direksi/komisaris BUMN rangkap jabatan. Serta memastikan personil yang menjadi direksi/komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN.
"Intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Erick Thohir, Menteri BUMN Pemilik Klub Sepak Bola dan Ketua Ekonomi Syariah
Sementara itu, Kementerian BUMN menyatakan belum menerima informasi terkait temuan KPPU itu. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga berharap, KPPU bisa memberikan informasi secara langsung kepada Kementerian BUMN.
"Sampai hari ini, kami belum mendapatkan data dari KPPU. Sebagai sesama lembaga negara tentunya kami berharap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung diberikan kepada kami, sehingga bisa langsung dilakukan klarifikasi," terang Arya seperti dikutip dari Antara.
Arya menambahkan, pihaknya belum bisa merespon pernyataan KPPU lantaran belum memiliki data terkait rangkap jabatan petinggi BUMN.
"Karena belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," tambahnya.
Baca Juga: Uni Emirat Arab Investasi Rp 140 T ke Indonesia Investment Authority
Sebelumnya, KPPU mengungkapkan ada 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan swasta.
Di sektor keuangan, termasuk asuransi dan investasi, terdapat 31 direksi atau komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Mereka bisa menjabat 1 hingga 11 jabatan di perusahaan lain.
Lalu di sektor pertambangan ada sebanyak 12 direksi/komisaris yang rangkap jabatan. Bahkan pada sektor ini ada petinggi BUMN yang juga menjabat sebagai direksi/komisaris di 22 perusahaan swasta.
Baca Juga: Said Aqil Tinjau Stasiun Pasar Senen, Mulai dari Fasilitas hingga Layanan GeNose
Sedangkan di sektor konstruksi tercatat ada 19 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Rata-rata para petinggi BUMN itu bisa menjabat 1 hingga 5 jabatan direksi/komisaris di perusahaan lain.
Menurut KPPU, rangkap jabatan terjadi karena adanya Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020.
Permen itu menyebutkan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU jadi Komisaris Utama KAI, Kementerian BUMN: Said Aqil Berpengalaman di Dunia Bisnis
Menurut KPPU, aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1999. Dalam Pasal 26 UU tersebut dijelaskan, jabatan sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi dan komisaris pada perusahaan lain.
Larangan berlaku apabila perusahaan-perusahaan itu di pasar yang sama, atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV