Asosiasi UMKM Protes Tarif Baru GoFood
Ekonomi dan bisnis | 19 Maret 2021, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV-Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) memprotes skema baru yang ditetapkan GoJek untuk layanan antar makanan, GoFood. GoJek memberlakukan skema komisi sebesar 20% + Rp 1.000 kepada para mitra usaha yang tergabung dalam GoFood sejak 5 Maret 2021.
Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun menyatakan, aturan Gofood tersebut adalah bentuk arogansi perusahaan terhadap UMKM. Menurut Ikhsan, seharusnya penerapan komisi 20% + Rp 1.000 tidak boleh dibebankan kepada mitra UMKM.
"Harusnya yang dibebankan itu pelanggan atau pembeli. Karena yang dapat keuntungan adalah pembeli. Kami dari asosiasi melihat aplikasi sudah mulai arogan terhadap UMKM," kata Ikhsan seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Gojek Jadi Pemegang Saham LinkAja
Para pembeli, lanjut Ikhsan, tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi, tidak perlu biaya parkir dan tidak ada risiko kecelakaan yang bersifat fisik.
"Jadi kalau melihat dari ini, pembeli enggak masalah ada tambahan biaya. Jangan dibebankan ke merchant UMKM," tambahnya.
Ikhsan menilai, skema komisi baru itu membuat mitra UMKM seperti pihak yang bekerja atau mencari uang untuk penyedia aplikasi.
Sehingga, pendapatan yang diperoleh UMKM menjadi berkurang. Penerapan tarif komisi baru ini juga tidak sejalan dengan keberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap UMKM.
Baca Juga: Gojek Beberkan Kuliner yang Diprediksi Bakal Jadi Tren pada 2021
"Pak Jokowi kan menyuruh untuk mencintai produk-produk UMKM dan saya rasa ini tidak sejalan dengan yang beliau minta. Harusnya GoFood dan aplikasi-aplikasi lainnya harus ngeh, harus sadar," jelas Ikhsan.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV