> >

Undang Investor Asing Cari Harta Karun, Mendesak?

Kompas bisnis | 12 Maret 2021, 01:28 WIB

KOMPAS.TV - Izin investasi terbuka untuk swasta dan asing mencari harta karun bawah laut atau benda muatan kapal tenggelam yang disingkat BMKT, membuat heboh.

Pemerintah menjamin kebijakan ini bukan untuk jual beli harta karun bawah laut Indonesia.

Baca Juga: Detik-Detik Geng Motor Serang Indekos Perempuan Bawa Sajam di Cianjur

Pemerintah menjelaskan dalam konferensi pers Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi atau Kemenkomarves bahwa para investor hanya diberi waktu menyelenggarakan pameran atas barang yang ditemukan dari BMKT.

Selain itu, pemerintah mengaku bahwa negara tidak cukup dana untuk mengangkat BMKT.

Baca Juga: KPK Selidiki Nama-Nama Baru di Kasus Korupsi Bansos

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU