Produsen Sepatu Bata Digugat Pailit
Ekonomi dan bisnis | 10 Maret 2021, 16:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Produsen sepatu PT Sepatu Bata Tbk digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah didaftarkan atas nama Agus Setiawan.
Permohonan gugatan PKPU itu didaftarkan Agus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Selasa, 9 Maret kemarin. Dia menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian selaku kuasa hukum.
Dalam gugatan yang diajukan Agus Setiawan, ada 5 poin yang menjadi tuntutan. Yaitu menerima dan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya dan Menyatakan TERMOHON PKPU PT Sepatu Bata, Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Baca Juga: Digugat KT Corporation Kasus Kepailitian, Begini Respons Anak Usaha MNC Grup, Global Mediacom
Penggugat juga meminta Mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT Sepatu Bata, Tbk.
Kemudian mengangkat dan menunjuk Sdr. Aldi Firmansyah, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-280 AH.04.03-2018 tertanggal 10 September 2018.
Dan juga mengangkat dan menunjuk Sdri. Elisabeth Tania, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-183 AH.04.03-2017 tertanggal 5 September 2017.
Baca Juga: Herjunot Ali Cerita Dampak Pandemi, Ditinggal Investor dan Restoran Bangkrut
Serta Sdr. Hansye Agustaf Yunus, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-211 AH.04.03-2018 tertanggal 5 Juni 2018.
Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV