> >

OJK Wajibkan Emiten yang Go Private untuk Buyback Saham

Ekonomi dan bisnis | 10 Maret 2021, 06:00 WIB
Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Sumber: KompasTV)

"Ini adalah bentuk usaha supaya masyarakat percaya bahwa emiten yang ada di pasar modal Indonesia adalah emiten yang kredibel yang para pengurusnya memang bisa dipercaya," imbuhnya.

Tanggung jawab perusahaan yang merugi juga bisa dilakukan lewat pertanggungjawaban lewat penawaran umum (tender offer) oleh pihak pengendali perusahaan pada harga yang wajar. 

Bagi emiten yang melakukan voluntary delisting atau menjadi perusahaan tertutup karena perintah OJK, harga pembeliannya terbagi menjadi tiga.

Untuk saham tercatat dan terakhir diperdagangkan di BEI, harga pembelian harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum adanya perintah OJK. 

Baca Juga: Tolak Penutupan Kode Broker Saham, Ribuan Orang Tandatangani Petisi

Lalu untuk saham tercatat dan diperdagangkan di BEI namun di-suspend selama 90 hari atau lebih sebelum pengumuman RUPS, harga pembelian saham harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI dalam waktu 12 bulan terakhir.

Terakhir, untuk saham yang tidak tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian harus tidak lebih rendah dari harga wajar yang ditetapkan penilai.

Sedangkan untuk emiten yang terpaksa delisting karena permohonan BEI, harga buyback-nya akan melihat harga mana yang lebih tinggi.

Yaitu antara nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir dan harga rata-rata perdagangan saham di BEI dalam jangka waktu 30 hari terakhir.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU