Menteri Perdagangan akan Buat Aturan soal Diskon di E-Commerce
Ekonomi dan bisnis | 5 Maret 2021, 11:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perdagangan akan membuat sejumlah regulasi untuk memberantas praktik kecurangan dalam perdagangan di toko online (e-commerce). Salah satunya adalah terkait pemberian diskon oleh penjual.
"Masalah harga tentunya adalah kesepakatan penjual dan pembeli. Tetapi Untuk urusan diskon ini akan kita regulasi. Jadi tidak bisa sembarangan dengan alasan diskon, perusahaan-perusahaan digital ini men-deploy (menyebarkan) me-launch (merilis), mengerjakan predatory pricing," kata Menteri Perdagangan M Lutfi dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan, Kamis (04/03/2021).
Baca Juga: Kuota Belajar Online Maret-Mei 2021 Cair, Berikut Syarat dan Ketetuannya
Predatory pricing adalah strategi penjualan dengan mematok harga yang sangat rendah dengan tujuan menyingkirkan pesaing dari pasar dan menarik pembeli dengan harga murah.
Menurut Lutfi, diskon bukanlah sesuatu yang dilarang dalam perdagangan. Namun, perusahaan tidak boleh sengaja memberikan diskon untuk menghancurkan kompetisi.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Ada yang Tidak Benar di Perdagangan Digital, Bisa Membunuh UMKM
"Jadi kalau dia mau melakukan diskon boleh, dia tidak boleh membakar uang untuk menghancurkan kompetisi. Itu prinsipnya. Jadi Diskon bukan sesuatu yang tabu dalam perdagangan, tapi ketika dikerjakan dengan niatan yang menghancurkan, itu adalah sesuatu yang tidak boleh," tambahnya.
Aturan terkait diskon di e-commerce akan diselesaikan bulan ini. Lutfi menegaskan, aturan itu nantinya bukan merupakan bentuk proteksionisme terhadap produk lokal. Tapi semata guna memperbaiki iklim perdagangan, agar adil dan bermanfaat untuk semua penjual serta pembeli.
Baca Juga: Cerita Mendag di Balik Pidato 'Benci Produk Asing' Presiden Jokowi
Bagi pedagang yang mengikuti aturan Kemendag sebagai regulator atau wasit perdagangan, bisa tetap menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV