Alamak, Jeff Bezos Bakal Kena Pajak Kekayaan Rp 71,5 T di 2021
Ekonomi dan bisnis | 3 Maret 2021, 14:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bos Amazon yang juga orang terkaya dunia, Jeff Bezos, sepertinya harus merogoh kocek lebih dalam untuk bayar pajak tahun ini. Undang-undang Pajak Kekayaan yang baru akan membuat Bezos membayar pajak sebesar US$ 5 miliar atau setara Rp 71,5 triliun tahun ini.
Sedangkan tahun lalu, Bezos akan dianggap berutang pajak sebesar US$ 5,7 miliar atau setara Rp 81,51 triliun.
Baca Juga: Lepas Jabatan CEO Amazon, Jeff Bezos Urus Bisnis Luar Angkasa
Dikutip dari CNBC, UU Pajak Ultra-Millionaire itu kini asih dibahas di Senat Amerika Serikat, termasuk oleh senator Bernie Sanders.
Para senator beralasan, undang-undang pajak itu akan meningkatkan pendapatan negara hingga triliunan dolar. Sehingga manfaat pajak bisa digunakan untuk membantu membayar perawatan anak-anak, infrastruktur pendidikan, dan energi bersih.
Dalam UU tersebut, dinyatakan setiap warga AS yang memiliki kekayaan diatas US$ 50 juta akan dikenakan pajak sebesar 2% dari kekayaannya. Sedangkan mereka yang berharga lebih dari US$ 1 miliar akan dipungut pajak sebesar 3% dari kekayaannya.
Baca Juga: Untuk Kali Pertama, Amazon Beli 11 Pesawat Agar Pengiriman Barang Lebih Cepat
Wajib pajak yang masuk kategori tersebut adalah 100.000 warga Amerika terkaya atau 0,05% dari total populasi. Selama 10 tahun kedepan, pajak kekayaan pun akan terkumpul sebanyak US$ 3 triliun.
Salah satu pengusul UU itu, Senator Elizabeth Warren menyatakan, pajak kekayaan bisa menjadi solusi bagi kesenjangan kesejahteraan di AS yang kian melebar selama pandemi.
Namun, banyak pihak yang mengkritik rencana itu. Merka menilai aturan pajak kekayaan tidak sesuai konstitusi dan akan dengan mudah dihindari oleh para miliuner.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV