Ingat! Batas Akhir Pembayaran Insentif Kartu PraKerja 5 Maret 2021
Kebijakan | 3 Maret 2021, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bagi peserta kartu PraKerja tahun 2020 namun belum menerima insentif, segera tautkan rekening atau e-wallet untuk bisa menerima insentif.
Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menyatakan, batas akhir untuk menautkan rekening atau dompet digital adalah 4 Maret 2021 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Gelombang 13 Kartu PraKerja Dibuka Pekan Depan
"4 Maret 2021 adalah batas akhir untuk menautkan rekening atau e-wallet serta batas akhir mengubah rekening atau e-wallet bagi semua penerima Kartu PraKerja tahun 2020," tulis Manajemen PMO Kartu PraKerja di akun instagram @prakerja.go.id, dikutip Selasa (02/03/2021).
Setelah melewati batas akhir, fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet akan nonaktif. Sedangkan pembayaran terakhir insentif untuk Kartu PraKerja 2020 adalah 5 Maret 2021.
Baca Juga: Mau Dapat Rp 3,55 Juta dari Kartu PraKerja? Ini Cara Daftarnya.
"Bila Sobat belum menautkan rekening atau e-wallet, maka Sobat tidak dapat menerima dana insentif. Seluruh dana insentif yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke Kas Negara,"
Jika peserta memiliki pertanyaan terkait insentif Kartu Prakerja, bisa menghubungi Layanan Mitra Pembayaran terkait. Selain itu, juga dapat menghubungi contact center Kartu Prakerja.
Sesuai ketentuan, Setiap peserta kartu Pra Kerja akan mendapat bantuan sebesar Rp 3,55 juta.
Yaitu terdiri dari Rp 600 ribu/bulan untuk biaya pelatihan dan akan diberikan selama empat, dengan total Rp 2,4 juta. Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp 150 ribu sebagai biaya survei.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV