> >

Terkait Aturan Investasi Miras, BKPM: Ada Perdebatan Panjang

Kebijakan | 2 Maret 2021, 18:36 WIB
KANTOR BKPM (Sumber: KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses penyusunan aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras sempat terjadi perdebatan.

Presiden Joko Widodo (Widodo) sebelumnya telah meneken aturan perizinan investasi minuman keras atau miras yang tertuang pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Namun, presiden akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan investasi di industri miras.

"Kami memahami secara baik, bahwa proses penyusunan ini telah melalui perdebatan yang panjang," ujar Kepala Badan Koordinasi Penamaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (02/03/2021).

Baca Juga: Cabut Lampiran Perpres Soal Miras, Anwar Abbas Sebut Presiden Jokowi Buktikan Sikapnya Terima Kritik

Bahlil menjelaskan kebijakan tersebut dibentuk berdasarkan diskusi yang komprehensif dengan memperhatikan pelaku usaha dan pemikiran tokoh agama, masyarakat, dan pemuda.

Meski Perpres 10/2021 telah terbit, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan investasi miras tersebut.

Baca Juga: Tak Cuma Aturan Investasi Miras, MUI Dorong Jokowi Tinjau Kembali Seluruh Aturan Merugikan

Jokowi memutuskan mencabut aturan perizinan setelah mendengar aspirasi dari para tokoh lintas agama dan memperhatikan dinamika aspirasi masyarakat.

"Atas perintah Bapak Presiden kepada Pak Mensesneg dan diteruskan kepada kami (BKPM), yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa khsususnya ini (investasi miras) dicabut," jelasnya.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU