> >

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Kompas bisnis | 27 Februari 2021, 01:56 WIB

KOMPAS.TV  - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi memperpanjang restrukturisasi kredit sampai Maret 2021.

Selain itu, perpanjangan restrukturisasi diberikan untuk memberikan ruang bagi perbankan mengoptimalisasi kinerja sampai menjaga stabilitas keuangan.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris di Konter Pulsa Medokan Sawah Surabaya

Adapun restrukturisasi kredit perbankan sampai 8 Februari 2021 sudah mencapai Rp 987.48 triliun dari 7.94 juta debitur.

Dengan mayoritas debitur yang melakukan restrukturisasi merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM, yang mana mencapai 6.15 juta debitur dengan nilai Rp 388.33 triliun.

Baca Juga: Banjir Jakarta, PSI akan Interpelasi Gubernur Anies Baswedan

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU