Simak Besaran Upah Lembur dan Cuti dalam UU Cipta Kerja
Kebijakan | 22 Februari 2021, 13:07 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah aturan turunan UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah (PP) sudah dibuat. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut mengatur tentang upah cuti dan lembur pekerja.
Menurut Pasal 39 PP 36/2021 tentang pengusaha ini, pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi.
Baca Juga: Ini Formulasi Penetapan Upah Minimum untuk Buruh Berdasarkan UU Cipta Kerja
Namun, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja tanpa alasan yang termasuk dalam kategori. Serta, jika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
Dalam PP tentang pengupahan disebutkan, bila pekerja/buruh tidak masuk kerja karena sakit untuk 4 bulan pertama tetap dibayar 100% dari upah. Tapi 4 bulan kedua hanya dibayar 75%, 4 bulan ketiga 50%, dan 4 bulan keempat 25% dari upahnya.
Baca Juga: Belum Dapat BLT Gaji di 2020? Menaker: Tahun ini Cair
Setelah pembayaran upah untuk 16 bulan, perusahaan membayarkan upah baru kemudian bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sedangkan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya, disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 hari.
Baca Juga: Fresh Graduate Mau Nego Gaji? Cek Dulu Daftar Upah Minimum Provinsi 2021 di Sini
Untuk cuti menikah, pekerja/buruh tetap dibayarkan upahnya untuk 3 hari masa cuti. Begitu juga dengan menikahkan anaknya, tetap dibayar untuk 2 hari cuti, mengkhitankan dan membaptis anak 2 hari, dan anggota keluarga inti meninggal 2 hari, serta anggota keluarga serumah 1 hari.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV