Kepala BPN: Kasus Ibunda Dino Patti Djalal Takkan Terulang dengan Sertifikat Elektronik
Kebijakan | 12 Februari 2021, 17:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, memastikan kasus yang menimpa ibunda Dino Patti Djalal tidak akan terulang jika sudah menggunakan sertifikat elektronik.
Menurut Sofyan, sertifikat elektronik membutuhkan sidik jari pemilik asli untuk verifikasi dan validasi secara digital.
Sertifikat tanah elektronik juga akan tersimpan dalam basis data Kementerian ATR. Sehingga, tak ada lagi sertifikat dalam bentuk kertas yang berpindah tangan.
Baca Juga: Menteri ATR Akui Ikut Kena Tipu di Kasus Pengalihan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal
Jika pemilik ingin menjual tanah miliknya, bisa mendatangi kantor BPN dengan calon pembeli tanpa perlu membawa sertifikat tanah.
"Maka bukan KTP saja, tapi bisa masuk ke (sistem) Dukcapil, bisa dilihat dari sidik jari, sehingga kalau KTP saya dipalsukan, misalnya, enggak akan bisa. Karena begitu sidik jarinya ketahuan, enggak bisa diproses," kata Sofyan dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/02/2021).
Baca Juga: Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal Dicuri, Anies dan Kapolda Metro Diminta Tangani
Identifikasi kepemilikan sertifikat tanah elektronik juga akan dilakukan berlapis. Yaitu dengan verifikasi retina mata dan bentuk wajah.
"Data-data yang tidak ada di KTP seperti sidik jari, mungkin mata, itu dilakukan pengecekan juga," kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menceritakan ibunya yang menjadi korban sindikat mafia tanah. Sejumlah sertifikat tanah dan rumah milik ibunda Dino tiba-tiba berpindah nama pemilik, tanpa adanya akad jual beli.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV