Lahan di Gunung Mas Diserobot Banyak Pihak, PTPN VIII: Kami akan Ambil Alih
Ekonomi dan bisnis | 10 Februari 2021, 14:02 WIB"Perseroan memastikan bahwa di dalam Perseroan tidak terdapat tindakan-tindakan yang mencerminkan adanya kebebasan dalam jual-belikan lahan HGU di kawasan Gunung Mas," kata Naning dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/02/2021).
Baca Juga: Kubu Rizieq Shihab Berencana Gugat Balik PTPN VIII Terkait Hak Kepemilikan Lahan
Naning menegaskan, penggunaan lahan tanpa izin merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Seperti yang diatur dalam KUHP dan UU Perkebunan.
PTPN VIII pun sudah melaporkan 250 orang terkait sengketa tanah di Megamendung, termasuk salah satunya Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Baca Juga: Pengacara: PTPN VIII Itu Ngerjain Kami, Hanya Pesantren Habib Rizieq yang Dilaporkan
PTPN VIII merupakan anak usaha dari Holding Perkebunan Nusantara III, yang bergerak di bidang usaha agroindustri. Komoditas yang diperdagangkan dari hasil kebun berupa sawit, teh, dan karet.
Perkebunan milik PTPN VIII tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota serta berada di 2 provinsi yaitu Jawa Barat dan Banten. PTPN VIII mengelola 22 unit kebun teh, 12 unit kebun karet, 10 unit kebun sawit, dan unit industri hilir teh serta unit agrowisata.
Atas dasar itulah, PTPN kini mendata kembali lahan milik mereka. Inventarisasi tidak hanya dilakukan di wilayah Gunung Mas, tapi juga di daerah lainnya.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV