> >

Hati-hati Peredaran Uang Dollar dan Rupiah Palsu

Kompas bisnis | 10 Februari 2021, 10:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini marak beredar uang dollar palsu. Polres tangerang selatan, senin sore menangkap 8 orang pengedar uang dollar palsu.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 150.000 lembar, uang dollar palsu. Uang palsu ini berupa pecahan seratus dollar Amerika Serikat. 

Jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai dua miliar seratus tiga puluh enam juta rupiah.

Tak hanya mengedarkan uang dollar palsu, ke-8 tersangka juga mengedarkan uang Rp 100.000 palsu. Totalnya mencapai Rp 1,5 juta.

“Uang palsu dolar yang disebarkan adalah dolar US dolar Amerika dan rupiah dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah, tersangka yang berhasil diamankan itu ada 8 orang tersangka kemudian uang palsu yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu sejumlah 150 Ribu US dolar, dalam pecahan 100 US dolar itu sekitar nilainya 2 Miliar rupiah kalo di konfersi kedalam nilai tukar 14 ribu rupiah per dolar Amerika, saat ini terhadap tersangka dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP junto pasal 36 ayat 3 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang yang ancaman pidananya 15 tahun penjara, terhadap 8 orang tersangka dalam pemeriksaan penyidik dan masih dalam pengembangan atas jaringan mereka, berlangsung sudah 1 tahunan” ujar AKBP Iman Imanuddin, Kapolres Tangerang Selatan.


 
 

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU