> >

Ramai-Ramai Ganti ke Sertifikat Tanah Elektronik

Kompas bisnis | 9 Februari 2021, 23:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemakaian sertifikat tanah elektronik bergulir di tahun 2021 ini.

Banyak hal yang harus diperhatikan agar transformasi digital dalam bidang pertanahan ini termasuk sistem keamanan data.

Membahas lebih dalam terkait sertifikat tanah elektronik, kita berbincang bersama Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala BPN, Teuku Taufiqulhadi.

Bentuk sertifikat kepemilikan sebuah lahan akan berubah menjadi format dokumen elektronik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) mengeluarkan peraturan menteri ATR, BPN Nomor 1 tahun 2021.

Aturan ini diklaim mempercepat proses pengurusan sertifikat.

Kementerian ATR/BPN juga menjamin keamanan dari penggunaan sertifikat elektronik untuk tanah khususnya dalam kasus pemalsuan tanda tangan.

Sistem elektronik juga disebut akan menaikkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia atau Ease of Doing Business (EODB) 

Beda sertifikat pertanahan elektronik dan konvensional, antara lain pada kode dokumen.

Sertifikat elektronik menggunakan kode enkripsi atau hashcode, sementara sertifikat biasa menggunakan paduan huruf dan angka.

Dokumen sertifikat elektronik dapat diakses melalui tautan pada QR code, sementara sertifikat biasa diakses langsung pada fisik dokumen.

Selanjutanya nomor identitas sertifikat elektronik menggunakan Nomor Identitas Bidang sebagai identitas tunggal dan sertifikat biasa menggunakan banyak nomor.

Dokumen sertifikat elektronik akan menggunakan tanda-tangan elektronik yang dijamin tak bisa dipalsukan, sementara sertifikat biasa memiliki banyak tanda tangan yang rawan dipalsukan. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU